Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi lulusan
Berdasarkan tujuan Prodi PPKn maka ditetapkan standar kompetensi untuk lulusan PPKn sebagai berikut:
Kompetensi Pedagogik
- Mampu mengenal karakter, model, gaya belajar peserta didik;
- Mampu menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran PKn;
- Mampu mengembangkan kurikulum PKn;
- Mampu mengembangkan dan melaksanakan berbagai model pembelajaran, media pembelajaran, dan strategi pembelajaran PKn;
- Mampu merancang instrumen pembelajaran PKn;
- Mampu melaksanakan praktik pembelajaran PKn; dan
- Mampu melakukan penilaian dalam pembelajaran PKn (remedial program).
Kompetensi Kepribadian
- Memiliki kemandirian dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pendidik;
- Memiliki sikap dan perilaku agamis dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pendidik;
- Memiliki sikap dan perilaku yang demokratis dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pendidik;
- Menjujung nilai-nilai etis, menjaga moralitas dalam melaksanakan profesi sebagai pendidik;
- Menghargai, menghormati, dan menerima berbagai perbedaan/pluralitas kehidupan siswa/manusia;
- Selalu kreatif dan inovatif dalam melaksanakan profesi sebagai pendidik;
- Memiliki sikap untuk melakukan internalisasi nilai-nilai agamis, nilai-nilai Pancasila dan peraturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat;
- Mampu mengedepankan aspek moral, seperti kejujuran, kesopanan, kesederhanaan, keadilan, keteguhan, rasa tolong-menolong, toleransi dalam bersikap dan berperilaku di lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat.
Kompetensi Profesional
- Melaksanakan tugas sebagai guru yang professional dalam bidang studi PKn dan tata Negara, dalam arti menguasai materi secara mendalam dan mampu mengelola pembelajaran, baik di SLTP/MTs, SMU/MA/SMK;
- Melaksanakan pekerjaan tambahan di luar bidang keguruan, seperti pembinaan PMR dan Pramuka;
- Mengembangkan PKn sebagai ilmu dan bidang kajian, untuk kepentingan pendidikan maupun pengembangan ilmu, terutama politik, hukum, tata negara, dan moral melalui kegiatan penelitian;
- Mengamalkan ilmu dan keterampilan yang dimiliki serta cepat tanggap terhadap berbagai persoalan moral warga negara dan berbagai persoalan sosial masyarakat.
Kompetensi sosial
- Mampu berkomunikasi, menyesuaikan, dan membawakan diri di semua tempat dan lingkungan;
- Memiliki kepekaan dan kepedulian sosial yang tinggi;
- Memiliki jiwa tanggap bencana;
- Mampu mengidentifikasi, memformulasi, dan menyelesaikan permasalahan kependidikan terutama yang berhubungan dengan aspek sosial dan moral;
- Mampu menjadikan lingkungan masyarakat memiliki pemahaman terhadap masalah-masalah PKn, sosial , hukum, politik, dan moral;
- Mampu bekerja sama dengan semua pihak yang relevan (instansi terkait, teman sejawat, siswa, orang tua/wali, pimpinan, dan anggota masyarakat);
- Mampu megelola dan mensikapi secara arif dan bijaksana berbagai konflik yang timbul.